perkaraperdata.2 Kini PK dalam perkara pidana telah mendapat pengaturannya dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga untuk bagian pidana Peraturan Mahkamah Agung itu kehilangan daya Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar biasa dalam KUHAP diatur dalam Pasal 263-269 KUHAP. Ketentuan Pasal 263 Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti dengan seksama memori peninjauan kembali tanggal 2016 dan kontra memori peninjauan kembali tanggal 2016, dihubungkan dengan pertimbangan dan putusan Judex Facti, telah ditemukan kekhilafan Hakim dan diBalikpapan Perihal : MEMORI PENINJAUAN KEMBALI (PK) Terhadap Putusan Perkara No: 125/Pdt/2019/PT.SMR, Tgl 24 September 2019. Dengan hormat, Perkenankanlah SUMARNI, SH., Pengacara-Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor SUMARNI, SH & ASSOCIATE, beralamat di Grand City Cluster Hyland Blok U6 No. 15 Kota Balikpapan-Indonesia. Fast Money.

contoh kontra memori peninjauan kembali perdata pdf