Beroperasisejak tahun 2006, kami telah memiliki ratusan klien dari berbagai sektor industri termasuk industri pertambangan. Berikut ini contoh daftar perusahaan tambang batu bara dan mineral lainnya yang merupakan klien Jembatan Timbang Gewinn: BACA Timbangan Loading Ramp Sawit
LowonganKerja Update - Administrasi Kapuk Agustus 2014 Bank Alamat Kawasan Mm2100 Apl Tower Astra Group Bagian Gudang Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan Bank Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Bank Bca Lulusan Smk Bank Btpn Syariah Bank Indonesia Provinsi Bali Bank Lulusan Smk Bantar Gebang Bekasi Agustus 2014 Butik Provinsi Dki Jakarta Cafe Provinsi Dki Jakarta Casting Sinetron Ching
perusahaantambang batubara yang daftar; perusahaan di babeko; perusahaan pelepat daftar organda; perusahaan yang sudah daftar ke organda jujuhan; kunjungan ke perusahaan april (12) woensdag 29 mei 2013. perusahaan tambang batubara yang daftar. 22:14 no comments. 1. pt. karya bungo pantai ceria group 2. pt.
Vay Tiền Nhanh. Jambi - Batu bara masih menjadi masalah yang terus dikeluhkan masyarakat di Provinsi Jambi. Selain armada angkutannya yang sering sekali menyebabkan kemacetan, jalanan juga rusak akibat tonase yang diangkut melebihi kapasitas jalan. Jambi sendiri merupakan salah satu provinsi penghasil batubara yang cukup besar di Indonesia. Data Dinas ESDM Provinsi Jambi, realisasi jumlah produksi batu bara di Provinsi Jambi sejak Januari hingga November 2022 tercapai 17,3 juta ton. Sedangkan harga batu bara acuan bulan Desember 2022, sebesar USD 281,48 per ton. Sementara itu, nilai produksi batu bara di Provinsi Jambi hingga akhir 2022 terealisasi senilai Rp 70 Triliun. Ternyata, ada 51 perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Provinsi Jambi saat ini tersebar di Sarolangun, Tebo, Batanghari, dan Muarojambi. IMC01 Berikut daftar perusahaan tambang batubara pemegang PKP2B/IUP-OP di Provinsi Jambi PT. Anugrah Jambi Coalindo PT. Surya Satria Nusantara PT. Sumatra Semesta Abadi PT. Asia Multi Investama/Tebo Prima PT. Sarolangun Prima Coal PT. Arunika Bara Energi PT. Batu Hitam Sukses PT. Daya Bambu Sejahtera PT. Alam Semesta Sukses Batubara PT. Jambi Prima Coal PT. Bumi Berdikari Sentosa PT. Sarwa Sambada Karya Bumi PT. Caritas Energi Indonesia PT. Bubuhan Multi Sejahtera PT. Prima Coal Sentosa PT. Bumi Bara Makmur Mandiri PT. Tiga Daya Energi PT. Kurnia Alam Investama PT. Tirtq Grafita Islandar PT. Dinar Kalimantan Coal PT. Kasongan Mining Mills PT. Argo Makmur PT. Jambi Suka Batubara PT. Bangun Energi Indonesia PT. Tiga Data Energi PT. Caritas Jaya Perkasa PT. Sumber Panca Energi PT. Sarolangun Bara Prima PT. Saluma Prima Coal PT. Delta Bara Makmur PT. Marga Perkasa PT. Semesta Alam Energi PT. Anugrah Alam Andalan PT. Minimex Indonesia PT. Kamalindo PT. Tamarona Mas International PT. Batu Hitam Jaya PT. Inti Bara Nusa Lima PT. Surya Global Makmur PT. Nanriang PT. Winner Prima Sekata PT. Gunung Mas Abadi PT. Gea Lestari PT. Baratama PT. Haswi Kencana Indah PT. Surya Anugrah Sejahtera PT. Anugrah Jambi Coalindo PT. Bangun Trans Energi CV. Crista Jaya Perkasa PT. Sumatra Semesta Sukses Batubara PT. Sentosa Prima Coal
Jambi – Direktorat Jenderal Mieneral dan Batubara Ditjen Minerba menghentikan sementara seluruh kegiatan 8 perusahan tambang batubara di Jambi selama 60 hari kelender kerja. Sanksi administratif tersebut diterbitkan Ditjen Minerba melalui surat tertanggal 12 Juni 2022, ditandatangani oleh Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin. Delapan perusahaan yang disanksi tersebut yakni, PT Asia Multi Investama, PT Batu Hitam Sukses, PT Surya Global Makmur, dan PT Dinar Kalimantan Coal. Kemudian, PT Sarolangun Prima Coal, PT Bumi Bara Makmur Abadi, PT Jambi Prima Coal, dan PT Kurnia Alam Investama. Dalam surat Ditjen Minerba itu disebutkan, sanksi diberikan menindaklanjuti laporan dari Direktorat Lalu Lintas Ditlantas Polda Jambi terkait pelanggaran angkutan batubara dari beberapa pemegang Izin Usaha Pertambangan IUP. Sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan ini diterapkan atas dasar temuan angkutan batubara dari ke delapan tambang batubara tersebut melanggar kelebihan muatan dan atau melanggar jam operasional di jalan umum. ”Sudah diterbitkan sanksi penghentian sementara kepada perusahaan yang ditemukan melanggar,” ujar Lana Saria, Direktur Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Senin 13/6/2022. Di surat itu juga disebutkan pencabutan sanksi bisa dilakukan setelah ke delapan perusahaan tambang batubara tersebut menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batubara. ’Selama jangka waktu penghentian sementara kegiatan, delapan perusahaan diminta tetap mengelola keselamatan pertambangan serta pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan hidup sesuai dengan dokumen yang sudah disetujui dan ketentuan perundang undangan,’’ demikian tertulis di surat tersebut. Seperti diketahui, berdasarkan SE Gubernur Jambi, truk angkutan batu bara hanya diizinkan beroperasi di jalan raya pada pukul samai pukul baik dalam keadaan isi muatan maupun kosong. Kemudian beban muatan batubara tidak boleh lebih dari 8 ton. Namun selama ini, SE Gubernur Jambi tentang jam operasional angkutan batubara tersebut belum efektif untuk menertibkan angkutan batubara. Sampai saat ini masih banyak truk batubara yang melanggar. Selama tiga hari melakukan razia, Ditlantas Polda Jambi telah menindak sebanyak 245 truk batubara yang melintas di luar jam operasional. Sebanyak 245 truk yang ditindak itu dioperasikan oleh 38 perusahaan batubara di Jambi. Pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah menggunakan jalan raya di luar waktu yang ditentukan dan melebih batas maksimum beban muatan yang diangkut. Seluruh pelanggaran tersebut dilaporkan kepada Dirjen Minerba. Selanjutnya pihak perusahaan diminta dijatuhkan sanksi penghentian sementara waktu sampai perusahaan membenahi angkutannya, atau dicabut izin operasionalnya. Ulah angkutan batubara yang melanggar aturan jam operasional ini membuat warga geram. Apabila tidak cepat diatasi, masalah ini bisa menjadi bom waktu. Senin, 5 Juni 2022 lalu. misalnya, Masyarakat Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari melakukan aksi turun ke jalan. Mereka memprotes angkutan batubara yang beroperasi di luar jam operasional. Carut marutnya masalah angkutan batubara ini ikut disorot Pemuda Pancasila PP Provinsi Jambi. Senin 13/6/2022 kemarin, puluhan Pengurus yang dikomandani Ketua Majelis Pimpinan Wilayah MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi, Adri SH melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait carut marutnya angkutan Baru bara dengan dampak negatif yang dirasakan masyarakat. Ribuan angkutan batu bara yang beroperasi setiap hari di jalanan menggunakan jalan negara sehingga menyebabkan kemacetan hingga korban jiwa bagi pengguna jalan. Ketua MPW PP Jambi Adri menyampaikan ke Ketua DPRD Provinsi Jambi menjelaskan kondisi yang terjadi saat ini dan meminta solusi kongkrit untuk mengatasi permasalahan kemacetan yang terjadi akibat angkutan batubara. Dalam audiensi itu, Adri menyampaikan empat rekomendasi kepada ketua DPRD Provinsi Jambi. Yakni pertama, MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi merekomendasikan kepada DPRD Provinsi Jambi agar membentuk Pansus Batubara DPRD provinsi Jambi beserta turunannya. Kedua, MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi meminta keberanian dari Gubernur jambi beserta perangkatnya untuk bersikap tegas terhadap pemegang IUP Batubara, dan perusahan angkutan Batubara yang melanggar hukum dan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Ketiga, Pemilik IUP Batubara yang ada di Provinsi Jambi Wajib berkantor di Provinsi Jambi. Keempat MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi meminta kepada pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah Kabupaten Muarojambi untuk menertibkan stockfile milik perusahaan batubara yang berada di dalam kawasan situs percandian muaro Jambi. Sementara itu, Ketua DPRD provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan PAD yang didapat oleh Provinsi Jambi dari batubara hanya Rp39 Milyar. Jumlah ini sangat jauh dari harapan dan berbanding terbalik dengan dampak yang diterima oleh masyarakat Provinsi Jambi. Di ujung hearing, Ketua MPW PP Adri menyampaikan siap tegak lurus sama dengan ketua DPRD untuk menyelesaikan persoalan batubara. “Kita tidak ada kepentingan untuk ini. Ini adalah curahan hati masyarakat. Tolong lah investor yang bijak, dari hulu sampai ke Hilir. Setelah ini tidak mungkin berdiri sendiri, kami bersama dengan DPRD provinsi Jambi,” katanya. Sementara Edi menyambut baik rekomendasi yang disampaikan MPP PP. “Insya Allah pansus akan kami kaji, untuk kesejahteraan masyarakat semua,”pungkasnya. */IMC01
SAMARINDA - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Provinsi Kalimantan Timur sampaikan rusaknya Jalan di Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa. Kerusakan jalan poros di Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjadi penghubung antara Kelurahan Dondang dan Sanga-sanga diduga disebabkan oleh adanya aktifitas perusahaan tambang batubara di daerah tersebut. Kepala Dinas ESDM Kaltim, Munawwar membenarkan bahwa sebelumnya memang ada aktifitas tambang yang dilakukan oleh CV Prima Mandiri. "Memang ada tambang yang beroperasi. Akan tetapi, sebenarnya 2 tahun terakhir ini tidak ada kegiatan atau aktivitas tambang lagi," ungkapnya, Minggu 11/6/2023. Baca juga Terkait Kerusakan Jalan Muara Jawa-Sangasanga, Dewan Panggil Manajemen Perusahaan Pembangunan jalan poros Dondang dan Sanga-sanga ini dibangun Pemerintah Provinsi menggunakan APBD Kaltim sebesar Rp 22,4 miliar ini. Kemungkinan besar, kata Munnawar rusaknya jalan poros ini karena lokasi itu awalnya bekas timbunan eks tambang. Sehingga, ketika bekas timbunan ini belum padat mengakibatkan pergerakan atau pergeseran tanah. Bukan hanya dari aktivitas tambang CV Prima Mandiri saja, namun kendaraan Over Dimension dan Over Loading ODOL yang juga diduga ilegal mengangkut emas hitam. "Dengan arus kendaraan yang lewat terutama yang bukan dari CV Prima Mandiri. Memang yang lewat itu kebanyakan truk-truk besar, ada banyak kendaraan ODOL yang justru dianggap ilegal dan lain-lain. Nah ini mempengaruhi kondisi jalan yang sudah dibuat, pasti terjadi retakan," kata Munawwar. Baca juga DPRD Kukar Panggil Perusahaan Terkait Kerusakan Jalan Muara Jawa-Sangasanga Hasil pengecekan lapangan jalan poros Dondang tanggal 31 Mei bersama dengan inspektur tambang persis berada di posisi kolam tambang, yang ditinggal sementara karena memang tidak beroperasi selama 2 tahun. Posisinya karena memang masih ada cadangan 200 ribu ton batu bara yang masih ada di area lokasi tambang dengan luas 7,34 hektar. CV Prima Mandiri dijelaskan Munawwar memang memiliki konsesi sendiri. Informasinya, ada cadangan yang diizinkan untuk ditambang, tetapi memang aktivitas ini juga harus memperhatikan sekitar area kerja operasi. Retakan melintang nya sekitar 2,83 meter yang sudah dilakukan pengecekan, kemungkinan pergerakan tanah disebabkan aliran air yang masuk ke gorong-gorong, aliran air dari daerah sekitar. "Perusahaan membuat semacam tangguk ebar 4 meter tinggi 7 meter, paling tidak ditangani lebih dini. Sejauh mana nanti hasil fakta dilapangan yang sudah kami lakukan tentunya sudah ada rapat koordinasi, apakah ini memang tanggung jawab CV Prima Mandiri atau bersama-sama," jelas Munawwar. *
daftar perusahaan tambang batubara di jambi